Pages

2009-02-18

Desa yang "Terhukum'' PBB

  Setiap kali datang ke Gedung DPRD Kab. Bandung, Asep Sutrisna selalu murung. Berbagai berkas selalu dia bawa. Aturan perundang-undangan pun dia hapalkan. Kepala Desa Sekarwangi, Kec. Soreang tersebut, selalu menjadi juru bicara dalam pertemuan dengan anggota dewan, memimpin kawan-kawannya sesama kepala desa, untuk mengubah peraturan bupati yang menghalangi hak desa.
   
Betapa tidak, 2008 merupakan tahun yang berat bagi 70 desa di Kab. Bandung. Akibat diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2008, desa-desa itu tidak berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan desa (ADPD). Alhasil, ADPD senilai lebih dari Rp 7,9 miliar yang telah dianggarkan di APBD 2008 tidak terserap. Pada 27 Januari 2009, Bupati Bandung mengajukan ke DPRD agar anggaran ADPD 2008 dialihkan ke APBD 2009.
   
Sebenarnya, ADPD merupakan bantuan pemerintah pusat untuk desa, dan sudah seharusnya diberikan kepada desa. Namun, pada 15 Mei 2008, bupati menerbitkan Peraturan Nomor 20 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah, Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kab. Bandung, yang justru membatasi hak desa atas ADPD.
   
Di Bab Mekanisme Pencairan pasal 17 ayat (1) huruf i, misalnya, disebutkan, untuk mendapatkan ADPD tahap I, desa harus melampirkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun sebelumnya sekurang-kurangnya 60 persen dan tahun berjalan sekurang-kurangnya 35 persen. Lalu, di ayat (5) huruf h disebutkan, untuk pencairan tahap II, desa harus melampirkan realisasi PBB tahun sebelumnya sekurang-kurangnya 75 persen dan realisasi tahun berjalan sekurang-kurangnya 50 persen.
 
Persyaratan yang ditetapkan di dalam perbup itu dirasa sangat memberatkan pemerintah desa. Seperti dijelaskan Asep Sutrisna, nyaris tak mungkin desa bisa memenuhi persyaratan itu karena persoalan pemungutan PBB bukan hal yang sederhana.

Memungut PBB adalah tugas pembantuan yang, sebenarnya, bisa ditolak jika sarana dan prasarananya tidak terpenuhi. Lalu, kenapa pemerintah kabupaten malah membuatnya menjadi tugas yang wajib?. Menurut dia, sekitar 80% desa di Kab. Bandung sangat bergantung kepada ADPD untuk membiayai pembangunan desa masing-masing. Oleh karena itu, ketika pencairan ADPD dibatasi dengan syarat realisasi PBB, desa langsung kelimpungan. Bahkan, banyak kepala desa yang terpaksa menggunakan uang pribadi, atau berhutang ke pihak ketiga, untuk menutupi kekurangan pembayaran PBB di desa masing-masing.

Saya juga termasuk kepala desa yang menutupi kekurangan realisasi PBB desa. Saya harus mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk menutup kekurangan itu demi mendapatkan ADPD. Teman saya, bahkan, ada yang sampai mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk itu.
 
Walaupun desanya saat ini telah mendapatkan ADPD 2008, tapi Asep tidak ingin cara-cara seperti itu terus dilakukan. Oleh karena itu, dia tetap memimpin rekan-rekannya berupaya agar Perbup 20 Tahun 2008 direvisi.
 
Kepala Desa Cingcin, Kec. Soreang Soleh M. Rohmat, dengan keras, memprotes pembatasan yang diatur dalam perbup tersebut. Soleh mengaku enggan merogoh uang pribadi demi menutup kekurangan realisasi PBB di desanya. "Mau pakai uang apa? Kalau saya melakukan hal seperti itu, nanti, pemerintah kabupaten semakin seenaknya dan tidak melihat realitas di lapangan tentang sulitnya memenuhi target PBB.

Dijelaskan, setiap program pembangunan desa telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Pembiayaan untuk APBDes itu, kata dia, sebagian besar mengandalkan ADPD. Ketika ADPD tidak bisa dicairkan, karena target PBB tidak tercapai, otomatis sebagian besar program tidak bisa berjalan.

Kepala desa lagi yang kena batunya. Warga bertanya kenapa program yang direncanakan tidak berjalan. Kita jadi mendapat tekanan dari mana-mana.Banyak desa di Kab. Bandung, memang, mengandalkan ADPD untuk membiayai pembangunan. Pasalnya, sebagian besar warga desa-desa itu tergolong miskin. Desa-desa itu tak bisa mengharapkan dana partisipasi dari warganya. Desa Cingcin bisa dijadikan contoh untuk itu meski, secara geografis, dekat dari pusat pemerintahan Kab. Bandung. Bayangkan saja, setiap bulan, desa itu membutuhkan 12 ton beras untuk masyarakat miskin (raskin). Selain itu, lima ribu warganya menjadi peserta jaminan kesehatan masyakarat (Jamkesmas).

Itulah salah satu alasan mengapa Desa Cingcin tak bisa mencapai target PBB Rp 190 juta yang ditetapkan untuk tahun 2007. Konsekuensinya, tentu saja, desa itu tak berhak memperoleh ADPD senilai Rp 140,5 juta. Soleh, Asep, dan puluhan kepala desa lainnya merasa dizalimi Pemkab Bandung. Mereka merasa dihukum atas sesuatu yang bukan kewajiban mereka. Oleh karena itu, mereka terus meminta agar perbup itu direvisi.

Pemkab Bandung, sebaliknya, tak melihat perbup itu sebagai cara untuk menghukum desa yang tak bisa memenuhi target PBB. Semangat perbup itu, justru, untuk meningkatkan pelayanan di desa dan mendidik kedisiplinan warga dalam membayar PBB. Demikian dikatakan Kepala Subbagian Produk Hukum pada Bagian Hukum Setda Kab. Bandung Dayat Sudrajat.

ADPD itu kan berasal dari pajak juga. Jadi, kalau desa membayar pajak, sudah pasti mereka akan mendapatkan ADPD. Kalau syarat realisasi PBB untuk pencairan ADPD dihapuskan, hal itu tidak mendidik desa untuk disiplin.
 
Dijelaskan, perbup itu merupakan petunjuk petunjuk teknis atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa. Eksekutif kemudian mengambil inisiatif untuk menentukan persentase PBB untuk pencairan ADPD itu.

Dalam Perda No. 2 Tahun 2006, memang, PBB dijadikan variabel perhitungan jatah ADPD setiap desa. Namun, tidak disebutkan di dalamnya, pencairan ADPD harus dibatasi dengan persentase realisasi target PBB. Dayat mengaku, perbup itu memang belum sempurna dan masih harus diperbaiki, mengingat protes yang dilayangkan oleh para kepala desa. Menurut dia, pada tahun 2009, peraturan itu akan dikaji kembali. Mungkin saja, nanti, kita tidak membatasi persentase realisasi PBB. Misalnya, jika satu desa hanya menyetor 20 persen dari target PBB, yang 20 persen itulah yang akan dijadikan variabel perhitungan jatah ADPD mereka. Itu akan lebih adil.
   
Memperbaiki perbup pasti butuh waktu yang lama. Persoalan sekarang, kapan jatah ADPD tahun 2008 Rp 7,9 miliar itu akan diberikan kepada 70 desa yang berhak menerimanya? Dan, apakah mengalihkan ADPD 2008 ke APBD 2009 dibenarkan?
 
-------- 
Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 12 Februari 2009  
--------

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Anda sangat berharga bagi Saya. Silakan berkomentar ...