Pages

2008-08-15

MEMBANGUN BANGSA ADALAH MEMBANGUN DESA

Komitmen untuk melakukan pembangunan, tentunya bukan hanya milik pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab dari semua komponen bangsa. Masa lalu sentralisasi pembangunan era Orde Baru, harus mampu dijadikan motivasi untuk melakukan pembangunan secara menyeluruh, baik lintas sektoral, lintas wilayah maupun lintas bidang.

Salah satu komitmen yang dilakukan pemerintah sekarang adalah mendorong percepatan pembangunan khususnya di daerah-daerah tertinggal, termasuk desa tertinggal. Data Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menyebutkan, terdapat 38.232 (54,14%) kategori desa maju,yang terdiri dari 36.793 (52,03) kategori maju dan 1.493 (2,11%) kategori sangat maju. Sementara desa tertinggal berjumlah 32.379 (45,86%) yang terdiri dari 29.634 (41,97) kategori tertinggal dan 2.745 (3,89%) kategori sangat tertinggal. Ketimpangan inilah yang menjadi komitmen dari PDT untuk melakukan percepatan pembangunan desa tertinggal.

Semantara itu, fakta tentang desa tertingga menyebutkanbahwa, desa belum dapat dilalui mobil sebanyak 9.425 desa, desa belum ada sarana kesehatan sejumlah 20.435 desa, desa belum ada pasar permamen sebanyak 29.421 desa, besa belum ada listrik sebanyak 6.240 desa. Sementara rata-rata keluarga miskin di desar tertinggal adalah 46,44% dan IPN desa tertinggal sebesar 66,46.

Besarnya dispasitas antara desa maju dan desa tertinggal sebagaimana yang tersebut di atas, banyak disebabkan karena masing-masing sektor (departemen tekhnis) berjalan dengan sendiri-sendiri, pembangunan yang berjalan belum sepenuhnya partisipatoris, pembangunan desa yang belum terintegrasi serta kebijakan-kebijakan pembangunan desa belum optimal menekankan pro poor, pro job dan pro growth.

Serta kebijakan pembangunan yang belum mampu mengambarkan karakteristik dari desa tersebut. Artinya, keberagaman desa diasumsikan memiliki karakteristik yang sama. Kondisi yang demikian, menjadi amat wajar jika ketimpangan antara desa maju dan desa tertinggal menjadi semakin besar.

Pengalaman inilah yang menjadi dorongan bagi KPDT untuk menekankan percepatan pembangunan desa dengan pendekatan yang holistik (menyeluruh). Konsep yang ingin dikembangkan oleh KPDT adalah dengan menerapkan desa model, yakni konsep pembangunan desa dengan penetapan desa sebagai lokus dan fokus dari berbagai bentuk intervensi dari pemerintah yang dalam hal ini adalah KPDT.

Berdasarkan pengalaman di atas, kebijakan desa model dipisahkan berdasarkan beberapa karakteristik desa, yakni desa pulau-pulau kecil, desa pesisir, desa perbatasan dan desa pedalaman. Kodifikasi ini dijadikan sebagai media untuk mempermudah berbagai instrumen dan pendekatan pembangunan pada desa tersebut.

Dan, sesuai dengan tupoksi KPDT, yakni sebagai koordinasi dan fasilitasi, kebijakan desa model diharapkan mampu menjadi perekat bagi sistimatisasi pembangunan desa yang melibatkan semua sektor atau departemen tekhnis. Karena bagaimanapun kebutuhan bagi percepatan pembangunan desa mancakup semua bidang, yakni infrastruktur, ekonomi, pemerintahan, tekhnologi, sosial dan budaya, pendidikan, lingkungan, aksesibilitas/informasi, kesehatan dan berbagai layanan dasar lainnya.

Mengingat besarnya cakupan tersebut, serta kemampuan KPDT yang terbatas, maka peran departemen tekhnis menjadi amat vital. Disinilah pentingnya sinergi antara Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang berkewajiban untuk melakukan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembangunan daerah tertinggal, serta menyelenggarakan operasionalisasi kebijakan dibidang bantuan infrastruktur perdesaan, pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, sinergi dari semua stakeholder (baik pemerintah - departemen tekhnis dan KPDT -, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat sendiri ) diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan bangsa, dimana desa menjadi komponen penting dari bangsa tersebut.

Dan, sasaran-sasaran strategis untuk berkurangnya desa tertinggal dan terisolir, berkurangnya indeks kemiskinan, meningkatnya pendapatan masyarakat yang ditandai dengan terciptanya lapangan kerja dan kesempatan kerja, berkembangnya perekonomian lokal masyarakat, kuatnya jaringan informasi dan ekonomi serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat. Dan tidak yang tidak kalah penting adalah percepatan rehabilitasi desa pasca konflik dan bencana alam dapat tercapai dalam waktu dekat. Jelas sudah, bangsa membangun bangsa tidak bisa meninggalkan pembangunan desa.

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Anda sangat berharga bagi Saya. Silakan berkomentar ...